Kasus Bibit-Chandra kembali berlanjut

Jumat, 04 Juni 2010

Kasus yang sempat ditutup, kini kembali dilanjutkan. Hasil putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) memerintahkan kasus yang menyangkut petinggi KPK itu kembali digelar. menurut Andi Samsan Nganro, juru bicara Pengadilan Tinggi DKI, hal itu adalah bagian dari putusan pada tingkat banding atas kasus penghentian penuntutan kasus yang menjerat Bibit dan Chandra.
Namun begitu, staff khusus kepresidenan Denny Indrayana, mengharap hal tersebut tidak menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara itu, mantan anggota tim delapan Todung Mulya Lubis mengatakan kasus ini sangat ironis karena Bibit dan Chandra harus berurusan dengan proses hukum yang menurutnya cakup rumit.
Agar kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah ini tidak menghambat kerja KPK, Jaksa Agung Hendarman Supanji diminta melakukan Deponering (wewenang jaksa agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang 16/2004 tentang Kejaksaan).
Kita tunggu saja hasilnya, apakah kasus yang sangat membingungkan, terutama bagi orang awam seperti saya, dapat terselesaikan dengan proses yang transparan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 

Labels